BUOL-Pemerintah Kabupaten Buol mengadakan rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja pada Senin (30/09/2024) di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Buol. Rapat ini membahas implementasi jaminan sosial bagi tenaga kerja di KPU dan Bawaslu, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Disampaikan oleh Sekda Buol, Dadang, SH., MH, Pemkab Buol baru saja menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja, khususnya mereka yang bertugas di lapangan. Hal ini dianggap penting untuk melindungi petugas yang berisiko dalam menjalankan tugas.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Estimasi biaya penambahan jaminan sosial sekitar Rp 16 juta, yang akan mempengaruhi perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meskipun pembiayaan untuk KPU sudah tersedia, Bawaslu masih memerlukan koordinasi lebih lanjut mengenai sumber dananya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Komisioner KPU, Bawaslu, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Mereka membahas rencana pembiayaan selama tiga bulan ke depan, yang akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan yang berisiko tinggi.
Rapat diakhiri dengan harapan agar proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS bagi para penyelenggara Pemilu berjalan lancar. BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyiapkan draft kerja sama yang akan dikirimkan kepada Bawaslu dan KPU untuk melindungi petugas selama masa kerja mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol menegaskan pentingnya jaminan sosial untuk keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di KPU dan Bawaslu, serta koordinasi lintas instansi untuk memastikan perlindungan tersebut terlaksana tepat waktu.
Tim Humas Diskominfo