Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Tidak Sesuai Harga Dapat Sanksi Penjara 5 Tahun Denda 2 Miliard 

    Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Tidak Sesuai Harga Dapat Sanksi Penjara 5 Tahun Denda 2 Miliard 

    BUOL-Satgas Pengawasan distribusi LPG Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Pengawasan Distribusi LPG yang akhir-akhir ini terjadi penjualan yang tidak wajar yang di duga dilakukan oleh pengecer bukan pangkalan.

    Gas LPG yang di peruntukan bagi masyarakat Miskin. namun belakangan harga penjualannya melenceng dari yang sudah di tentukan oleh pemerintah yakni dari harga Rp.26.600,   melonjak hingga Rp 55.000, sampai Rp 60.000 bahkan hingga Rp 65.000 ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

    Rapat yang di pimpin PJ Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Ir Usman Hasan di ruang kerjanya, Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Buol di Wakili Wakapolres Kompol Jhony Bolang, Kepala Bagian Ekbang, Kasat Pol PP Kab Buol, Para Camat dan Lurah hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengawasan LPG Bersubsidi Selasa( 26/03/2024)

    Dalam rapat tersebut jika kedapatan ada pengecer yang menjual Gas LPG Bersubsidi yang tidak Sesuai harga yang sudah di tentukan maka Satgas akan melakukan penyitaan dan jika penjualan tersebut ada kaitannya dengan pangkalan maka Satgas akan melakukan pencabutan izin pangkalan tersebut

    Penindakan itu dilakukan akibat sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat bahwa banyak para pengecer yang bukan pangkalan menjual gas bersubsidi 3 Kg di atas HET dari Harga Pangkalan  Rp 26. 600

    Berdasarkan hasil keputusan rapat: Satgas akan melakukan pemantauan  penyaluran LPG bersubsidi  di setiap pangkalan, Apabila di temukan pangkalan atau pengecer yg melakukan penjualan  harga tidak sesuai (HET) maka satgas akan melakukan penyitaan terhadap LPG bersubsidi tersebut

    Untuk pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Perkara Kades Bokat di Gelar Oleh...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Satgas Pengawasan Distribusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags