BUOL-Badan Pembentukan Perda(Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, menggelar Pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 Bertempat di ruang Rapat Bapemperda Senin (9/6/2024)
Rapat tersebut membahas yakni soal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat Tersebut di hadiri oleh anggota DPRD dari fraksi Gerindra Gusmaini Arsyad, serta asisten 1 bidang pemerintahan Drs.Kasim, MM.serta sejumlah pimpinan OPD yang hadir dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut yakni Kepala Kesbangpol Kabupaten Buol Drs.Mansur A.R.Hentu, Sekertaris BPMDES, Kabag Hukum Setda Buol, serta Bappeda-Litbang.
Berdasarkan RPJPD nomor 172.4100.59/DPRD berfokus pada perda tentang cadangan pangan daerah, Ranperda tentang pembangunan kawasan pedesaan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Ketua badan Pembentukan Perda Dodi Fitriadi mengatakan, mestinya pembahasan RPJPD tersebut sudah dilaksakan pada Minggu ke 4 bulan Juni 2024
“ RPJPD ini adalah program dan instruksikan dari Kemendagri dan seharusnya sudah rampung pada minggu ke 4 di bulan juni " Kata Dodi
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Menurut Dodi keterlambatan tersebut dikarenakan agenda DPRD Buol yang cukup padat sehingga RPJPD baru dilaksanakan pembahasan
Dodi menambahkan" RPJPD akan merangkum sejumlah program pemerintah daerah yang di prioritaskan hingga 20 tahun kedepan, dan RPJPD adalah rujukan perda yang akan di masukan menjadi Visi misi Bupati yang baru” Ungkapnya
RPJPD Kabupaten Buol Tahun 2025-2045 sebagai Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang di harapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan pembangunan segala bidang.
Selain itu juga RPJPD 2025-2045 untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
RPJPD di gelar tidak hanya rutinitas atau sesuai perundang undangan saja, tetapi harus berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat yang ada dikabulkan Buol, dan apa yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang diberikan oleh masyarakat.
Rapat Pembahasan RPJPD tersebut mestinya dihadiri minimal 8 anggota DPRD buol yang tergabung dalam Badan Pembentukan Perda(Bapemperda) serta Sekertaris DPRD Buol namun yang hadir hanya dua anggota DPRD buol yakni Dodi Fotriadi dan Gusmaini Arsyad
Sementara yang tidak hadir dalam rapat tersebut Ramli Lampedu, Nurani A Nouk, Risnawati M.Saleh, Amran R Daimaroto, Abdiwijaya Abo dan Rahkmat Yakub***